Tampilkan postingan dengan label PERISTIWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERISTIWA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Maret 2017

Terbongkar, Kata FUI: Aksi 313 untuk Memenangkan Anies-Sandi

Anies Sandi Nyengir Bersama
Forum Umat Islam (FUI) menyatakan Aksi 313 yang digelar esok hari di Jakarta bertujuan untuk memenangkan gubernur muslim di Pilkada DKI. Saat ini, calon gubernur DKI Jakarta yang beragama Islam adalah Anies Baswedan yang berpasangan dengan Sandiaga Uno.

“Aksi besok tidak bubar di istana. Kami akan pulang bareng dan menuju titik yang dituju untuk Salat Maghrib. Ini dalam rangka kesatuan umat Islam bela Islam, Alquran dan memenangkan gubernur muslim Jakarta,” ujar Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khathtath kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3).

Koordinator Aksi 313 Bernard Abdul Jabbar menyatakan kemacetan memang tak dapat dihindarkan saat massa menggelar aksi di jalan. Namun menurutnya, selama ini, aksi yang dimotori FUI tidak pernah berujung ricuh.

“Kami sudah sampaikan ke Polda, ini aksi damai. Selama ini aksi FUI enggak ada rusuh dan merugikan masyarakat. (Kalau) macet pasti terjadi,” kata Bernard saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/3).

Terkait dengan Pilkada DKI Jakarta, hasil survei dari lembaga Pusat Data Bersatu justru menyimpulkan kalangan kelas menengah atas di Jakarta tak terpengaruh dengan kasus dugaan penistaan agama yang kini dihadapi oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Desember, survei itu menyebutkan 58,5 persen responden menganggap Ahok-Djarot bisa menyelesaikan persoalan di Jakarta. Jumlah itu lebih besar dibandingkan pasangan Anies-Sandi yang mendapat 24,9 persen suara dan pasangan Agus-Sylvi yang hanya mendapat 22,9 persen suara.

Meski terjerat kasus itu, mayoritas responden yang diklaim oleh PDB berasal dari kelas menengah atas tetap menempatkan pasangan Ahok-Djarot di posisi teratas sebagai pasangan dengan kemampuan paling baik. Sumber gerilyapolitik.info

Kamis, 16 Maret 2017

Sidang ke-15 Ahok, Inilah Kata Yang Mematahkan Tuduhan Penistaan Agama, Ahok Tidak Bersalah

sidang ahok ke-15. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Hari ini, Selasa (21/3/2017), sidang Ahok kembali digelar. Ini adalah sidang ke-15 dan agendanya masih mendengarkan para saksi yang meringankan. Kubu Ahok telah mempersiapkan 5 nama, namun yang hadir hanya 3 nama. Sidang pun dimulai dengan mendengarkan saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia.

Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati adalah saksi ahli bahasa yang didatangkan kuasa hukum Ahok untuk meringankan Ahok. Kuasa hukum Ahok memang pintar membangun sebuah konteks sehingga kali ini menghadirkan saksi bahasa setelah sebelumnya menghadirkan saksi fakta untuk menjelaskan bagaimana Ahok tidak mungkin menista Islam, karena tidak pernah membenci Islam.

Nah, hari ini, salah satu saksi akan menguak dari sisi bahasa yang disampaikan oleh Ahok. Mengapa bahasa?? Karena yang dipermasalahkan adalah pidato Ahok yang disebar dalam bentuk video. Prof Rahayu Surtiati mengaku telah menganalisis pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Rahayu menyebut apa yang disampaikan Ahok didasari pengalaman.

Awalnya, majelis hakim menanyakan apakah ketika mengucapkan ‘jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah 51’ Ahok beranggapan bahwa ada orang yang membohongi menggunakan surat itu. Rahayu menyebutkan bahwa itu bukanlah anggapan, melainkan berdasarkan pengalaman Ahok. Hal itu dilihat dari permulaan kalimat Ahok yang diucapkan, ‘Saya mau cerita’.

“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman,” kata Rahayu saat memberikan pendapat dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Pada saat memberikan keterangan, Rahayu menilai Surat Al-Maidah ayat 51 bukanlah sebuah kebohongan. Namun, dia mengungkapkan, siapa saja bisa menggunakan hal apapun untuk membohongi orang lain, sekalipun itu bermula dari kebenaran.

“Saya bukan ahli agama Islam, tapi menurut saya, Surat Al-Maidah 51, sebuah surat dalam Alquran, bukan merupakan kebohongan. Tetapi, orang bisa pakai apa saja untuk membohongi,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Ahok menurut Rahayu jelas tidak melakukan penistaan agama karena tidak adanya kata “merujuk” yang menjadi kata kunci menyebut surat Al Maidah sebagai sumber kebohongan. Hal tu dengan sendirinya menganulir tuduhan bahwa Ahok menistakan agama Islam karena menuduh Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan.

“Seandainya pembicara menggunakan kata merujuk, berarti surat Al Maidah menjadi sumber (kebohongan),” kata Rahayu.

Menurut apa yang disampaikan oleh Profesor Rahayu ini maka sangat jelas apa yang disampaikan oleh Ahok bukanlah sebuah anggapan pribadi, melainkan sebuah pengalaman yang memang dialaminya. Pengalaman pribadi ini sudah disaksikan oleh saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Itulah mengapa kata ‘Saya mau cerita’. menjadi catatan penting. Dan Ahok jelas tidak juga menyebutkan kata “merujuk”.

Dalam persidangan sebelumnya kuasa hukum menghadirkan Eko Cahyono yang merupakan pasangan Ahok ketika maju dalam Pilgub Babel. Melalui keterangan Eko diklarifikasikan bahwa memang ada oknum yang kampanye dengan mempolitisasi Al Maidah 51. Eko pun membantah tafsiran yang berkembang setelah belajar dari teman-teman yang paham dan juga dari Gus Dur.

“Saya pernah membaca terjemahannya. Saya membaca dan bertanya ke teman-teman yang mengerti agama, itu memang dilarang memilih pemimpin kafir itu dalam konteks memilih pemimpin agama,” kata saksi Eko Cahyono dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

“Termasuk (bertanya) kepada Gus Dur. Bukan memilih pemimpin negara,” lanjutnya.

Sebenarnya kalau mau jujur, persidangan ini sudah bisa diambil kesimpulannya. Sudah ada saksi fakta yang menyatakan Ahok tidak mungkin menistakan agama Islam karena sangat mencintai Islam. Sudah ada saksi ahli pidana yang mengungkapkan bagaimanakah tindakan yang menunjukkan makna penodaan atau penistaan agama. Kini, ahli bahasa juga sudah menguak ini adalah suatu pengalaman, bukan anggapan atau seruan.

Bukankah 3 hal tadi sudah menjadi suatu rangkuman yang lebih dari cukup untuk melepaskan Ahok dari dakwaan yang terlalu dipaksakan ini?? Karena melalui penyempurnaan penjelasan saksi ahli bahasa ini, Ahok sudah sangat jelas dan terang benderang tidak punya niat atau tindakan apapun yang masuk dalam kategori penodaan atau penistaan agama.

Semoga saja, kasus ini segera bisa diselesaikan dengan baik. Kalau pun memang ada vonis yang harus diberikan kepada Ahok, maka vonis itu cukuplah surat peringatan sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dakwaan ini. Jangan sampai menjadi sebuah permainan politik yang mencederai nilai hukum yang mulia.

Salam Ahok.
Sumber seword.com

Selasa, 14 Maret 2017

Jaksa Bantah Ragu Dakwa Ahok

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono membantah adanya keraguan dalam mendakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Sebelumnya saksi ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut jaksa ragu mendakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Hal itu karena jaksa menyertakan pasal alternatif dalam mendakwa Ahok.
"Enggak, enggak ada keraguan. Keraguan dari siapa?" kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Ali menjelaskan, ada teori dalam pembuatan dakwaan. Maka, lanjut dia, jaksa tidak ragu untuk mendakwa apakah perbuatan Ahok tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
"Keraguan dalam arti ini, pilihan tindak pidana yang mana. Ini ada dua, kira-kira yang mana? Bukan (pasal) yang satu benar dan (pasal) yang satu tidak benar, bukan," kata Ali.
Ahok Ingatkan Jaksa Pernah Tak Keberatan soal Kehadiran Saksi Ahli Pidana
Adapun pada persidangan ke-14 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, penasehat hukum menghadirkan tiga saksi fakta dan seorang saksi ahli hukum pidana.
Tiga saksi fakta yakni Juhri yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung. Kemudian Suyanto, sopir Ahok di Belitung Timur, serta Fajrun yang merupakan tetangga Ahok di Belitung Timur. Sumber kompas.com

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dian Maharani
Editor: Dian Maharani

Ahli Pidana: Gunakan Pasal Alternatif, Jaksa Ragu dengan Kasus Ahok

(kiri ke kanan) Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Triana Dewi Seroja, Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej, anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Humphrey Djemat, seusai persidangan dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan dakwaan dengan pasal alternatif menandakan jaksa penuntut umum memiliki keraguan terhadap sebuah perkara.
Edward menyampaikan hal itu saat memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
"Dalam teori hukum pidana, ketika penegak hukum memasang pasal alternatif, sesungguhnya itu memperlihatkan keraguan bagi penuntut umum," kata Edward usai persidangan.
Edward sebelumnya menyampaikan hal yang sama di hadapan majelis hakim dalam ruang sidang. Konteks pandangan Edward ini terkait dengan adanya pasal alternatif yang dikenakan kepada Ahok, yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Meski membicarakan dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa merupakan hal teknis, Edward tetap menilai ada keraguan melalui pasal alternatif tersebut. Pasal alternatif ini juga menandakan jaksa memberi keleluasaan pada hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
"Sehingga yang penuntut umum presentasikan dalam sidang pengadilan semua akan dibuktikan, lalu memberi keleluasaan pada hakim untuk menentukan (putusan)," tutur Edward. Sumber : Kompas.com

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

  • Sidang Ahok Dugaan Penodaan Agama
Penulis: Andri Donnal Putera
Editor: Dian Maharani

Fadli Zon: Presiden yang Menyarankan Sosialisasi Revisi UU KPK

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2017)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masih dalam tahap sosialisasi.

"Dulu rapat konsultasi pertengahan tahun lalu, Presiden sendiri yang menyarankan untuk adanya sosialisasi. Memang itu perlu ada masukan-masukan dari berbagai pihak," kata Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2017).
Fadli menegaskan, mencuatnya kembali revisi UU KPK ini tidak berhubungan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (kasus korupsi e-KTP).
Sebelumnya, banyak politisi di Senayan yang namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.
"Tidak ada hubungan sama sekali," ucap Fadli.
(Baca juga: Revisi UU KPK Kembali Mencuat setelah Ramai Kasus E-KTP, Ada Apa?)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, saat ini fraksi di DPR sendiri masih pro dan kontra terkait revisi UU KPK. Pasal yang akan direvisi juga sama sekali belum dibahas.
Namun prinsipnya, revisi akan berkutat pada empat hal, yakni mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. 
"Kalau masalah sikap politik kan masih beda beda, termasuk kami di Gerindra juga yang menolak rencana tersebut. Nah kita lihat ke depan bagaimana, tergantung pemerintah juga dan fraksi di DPR," ucap Fadli. Sumber : kompas.com

Dua Manuver di DPR Diduga Berupaya Lemahkan KPK...

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Upaya sosialisasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan usulan pengajuan hak angket untuk menginvestigasi KPK dalam mengusut korupsi e-KTP mengundang sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, dua hal tersebut muncul di saat persidangan kasus korupsi e-KTP berlangsung. Terlebih, dalam berkas dakwaan, sebanyak 51 legislator disebut menerima aliran dana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Apalagi, ketua DPR saat ini, Setya Novanto, disebut berperan penting dalam merencanakan proyek dan pembagian aliran dana.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai keduanya ibarat aksi dan reaksi yang terjadi antara KPK dan DPR.
"Karena muncul bebarengan, sulit untuk menepis korelasi antara tiga hal itu. Kasus e-KTP diduga melibatkan deretan nama dari parlemen, bahkan ketuanya diduga terlibat," tutur Lucius melalui pesan singkat, Rabu (15/3/2017).
Kemunculan kembali wacana revisi UU KPK yang hampir bersamaan dengan persidangan kasus e-KTP dinilainya mustahil tanpa ada hubungan satu sama lain.
Sehingga, Lucius mengatakan bahwa tidak salah jika publik membaca upaya merevisi UU KPK dan usulan penggunaan hak angket kasus e-KTP sebagai bagian dari cara DPR "membela diri" terhadap "serangan" kasus e-KTP.
Hal mencurigakan lain bagi Lucius adalah, saat ini revisi UU KPK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017.
Lucius pun menilai revisi UU KPK sarat dengan kepentingan untuk melemahkan KPK. Hal itu terlihat dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk Presiden dan keharusan bagi KPK meminta izin sebelum menyadap.
"Maklum saja, dengan dijadikannya DPR sebagai target KPK, situasi itu tak pelak membuat DPR menjadi tak nyaman dan selalu merasa terteror oleh KPK," ujar Lucius.
Demikian pula dengan kemunculan usulan hak angket kasus e-KTP dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai jaksa KPK menyebut sejumlah legislator dalam sidang perdana kasus korupsi e-KTP.
Lucius menilai janggal usulan tersebut. Dia menyatakan, proyek pengadaan e-KTP memang melibatkan pemerintah, tetapi dalam hal anggaran justru diduga anggota DPR terlibat.
"Lalu bagaimana DPR nanti akan memeriksa mereka sendiri," kata Lucius.
Ia menambahkan, hak angket memang bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga merugikan kepentingan publik.
Kasus e-KTP juga termasuk yang merugikan publik. Karena itu DPR bisa membentuknya kapan saja.
"Pertanyaannya kenapa baru sekarang inisiatif hak angket dimunculkan dan itu bersamaan dengan proses hukum di KPK. Ke mana DPR sebelum kasus ini mulai ramai dibicarakan sejak 2011 silam," kata dia.
Karena itu, sosialisasi revisi UU KPK dan usulan hak angket terkait e-KTP patut diduga sebagai intervensi DPR terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, yang notabenenya banyak anggota DPR yang diduga terlibat.
"Ini semua bisa dibaca sebagai strategi intervensi DPR terhadap proses penegakan hukum. Usulan Fahri bisa dianggap Sebagai teror bagi KPK agar DPR terbebas dari sasaran KPK dalam mengungkap pelaku korupsi e-KTP," ucap Lucius.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester. Lola mengatakan, nama-nama pejabat yang diduga menerima aliran dana dalam proyek e-KTP adalah orang-orang yang masih berkuasa.
Sejumlah nama besar yang disebut menerima uang dalam surat dakwaan kasus e-KTP merupakan politisi dan anggota DPR. Hal ini masih memungkinkan penggunaan kekuasaan untuk melemahkan KPK dengan cara merevisi UU KPK oleh DPR.
"Dakwaan e-KTP memang menyebutkan nama-nama pejabat publik yang diduga menerima aliran dana. Artinya, revisi UU KPK diduga keras merupakan upaya melemahkan KPK dalam penanganan perkara tersebut," ujar Lola. Sumber : kompas.com